Senin, 19 Desember 2016

Aplikasi E-Tilang Online telah dirilis


Ilustrasi polisi sedang menilang (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Korlantas Mabes Polri telah merilis Aplikasi E-Tilang Online dengan tujuan mempermudah dalam melakukan pembayaran denda. Adapun batasan dari aplikasi tersebut hanya untuk anggota kepolisian saja dan tidak bisa di download oleh masyarakat. 

Apakah kedepan aplikasi tersebut bisa di kembangkan dan menjadi sebuah Integration System yang bersifat Universal, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya ? Jawabannya pasti Bisa, Harapan saya sistem tersebut bisa lebih bermanfaat dan tidak hanya kalangan internal kepolisian saja yang bisa mengaksesnya. 

Inovasi System ini sangat bagus meskipun masih memiliki batasan user dan cukup membantu dalam melakukan tracking denda atas pelanggaran yang telah dilakukan. Melalui E-Tilang System tersebut, pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang ke teller, ATM BRI, ATM Bersama, SMS Banking ataupun Internet Banking BRI.

Share this

0 Comment to "Aplikasi E-Tilang Online telah dirilis"

Posting Komentar